Bejat!, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 9 Tahun
APARAT kepolisian menangkap MJ asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Pria paruh baya berusia 50 tahun itu diduga memperkosa YN (9), anak tetangganya sendiri. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perbuatan bejat MJ itu dilakukan pada Juli 2021. Saat itu korban berjalan melewati rumah pelaku menuju warung. MJ kemudian memanggil korban. Tanpa curiga, korban YN menghampiri pelaku. Secara perlahan-lahan MJ membujuk korban untuk bermain di dalam rumah. “Di dalam rumah, pelaku melepas celana korban dan mencabuli di kasur lantai,†ungkap AKBP Maruli kepada awak media, Rabu (13/10). Usai memperkosa korban, pelaku memerintahkan YN untuk mengenakan kembali celananya dan pulang ke rumah. “Korban ini sudah tidak ingat lagi waktu persis kejadian. Yang dia ingat, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juli lalu,†ungkap Maruli. Lantaran takut, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku. Namun, gerak-gerik korban saat bertemu pelaku membuat orang tuanya curiga. Saat diinterograsi, korban mengakui sudah tiga kali diperkosa pelaku. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Setelah mendapat cukup bukti, Minggu (10/10), polisi meringkus pelaku di kediamannya. Pelaku MY disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya di atas 10 tahun penjara,†tutur Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar. Usai berstatus tersangka, MY dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota. Pakaian dan hasil visum korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti. (bbs/rb/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: